TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Human Rights Watch, Andreas Harsono, mendesak Kantor Imigrasi Palangkaraya segera membebaskan jurnalis asing yang juga editor Mongabay, Philip Jacobson. Jacobson ditahan oleh Imigrasi Palangkaraya, Kalimantan Tengah dengan tuduhan pelanggaran visa bisnis pada Selasa, 21 Januari 2020.
"Jurnalisme bukan kejahatan. Apa yang terjadi hanya masalah administrasi visa," ujar Andreas saat dihubungi Tempo pada Rabu, 22 Januari 2020.
Andreas meminta imigrasi Palangkaraya segera menghentikan kasus ini dan membebaskan Jacob. "Dijadikan tahanan kota selama lima minggu lantas masuk penjara adalah tindakan berlebihan," kata Andreas.
Ketua LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho Waluyo, mengatakan imigrasi menahan Jacob di Rumah Tahanan Kelas II Palangkaraya. Aryo menuturkan, Jacob berada di Kalimantan Tengah sejak medio Desember 2019.
Kala itu, ia sedang berkoordinasi dengan wartawan Mongabay yang ada di Palangkaraya terkait rencana tulisan soal konflik rebutan ladang antara masyarakat adat dengan pengusaha.
Pada 16 Desember 2019, Jacobson bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Palangkaraya, kelompok advokasi hak adat di Indonesia, bertemu dengan perwakilan DPRD Kalimantan Tengah. Masyarakat adat ingin audiensi dengan parlemen terkait kriminalisasi terhadap peladang.
Keesokan harinya, imigrasi mendatangi tempat Jacobson menginap. Mereka pun menahan paspor dan visa pria 30 tahun itu. "Waktu itu, Jacobson meminta masalah ini tak usah ditulis agar cepat selesai, tapi ternyata masih berlanjut," kata Aryo pada Rabu, 22 Januari 2020.
Jacobson menghubungi Aryo pada Selasa, 21 Januari 2020 pagi. Lewat sambungan telepon Jacobson mengatakan Imigrasi meminta dia untuk ikut menjalani pemeriksaan. Belakangan, Imigrasi malah menahan Jacobson.
Aryo menuturkan, dalam surat penahanan, Jacobson diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Imigrasi. "Ada ketidaksesuaian aktivitas Jacobson dengan visa yang ia miliki," kata Aryo. Tim LBH bersama kantor hukum Pakpahan Hutabarat, kata Aryo, akan terus mengadvokasi perkara ini.